Sabu dari Nigeria Diselundupkan di Kotak Hiasan lewat Pos Internasional

Priyo Setyawan
KPPBC TMP B Yogyakarta menunjukkan barang bukti di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Rabu (6/1/2021). (Foto MNC News Portal/priyo setyawan)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka ini pegiriman importansi barang tersebut ke Yogyakarta baru pertama kali. Termasuk barang itu akan diedarkan kemana. 

Untuk kasus ini CDS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Biasanya dikirim ke Jatim dan di Semarang. Sehingga ini agak baru ke Magelang. Apakah akan diedarkan ke Magelang atau kemana. Sekarang ditangani BNNP DIY,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

10 hari lalu

Atap Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Dentuman Keras Kejutkan Pegawai

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal