Sanksi Lengkap Ferdy Sambo, Dipecat hingga Penempatan di Tempat Khusus 21 Hari

muhammad farhan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto : Ist )

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah kesalahan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo juga mendapat sanksi administratif. Yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. 

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujarnya.

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Dedi menambahkan, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

15 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

15 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

15 hari lalu

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

16 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal