Satpol PP DIY akan Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Gunungkidul

erfan erlin
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satpol PP DIY akan menertibkan bangunan ilegal yang ada di atas tanah kas desa (TKD) di wilayah Gunungkidul. Langkah ini ditemuh dengan banyaknya laporan yang masuk terkait penyalahgunaan TKD. 

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan, ada beberapa jenis penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Gunungkidul. Saat ini objek yang berdiri di tanah kas desa tersebut masih terus dalam pantauan petugas.

Rencananya dalam waktu dekat, Satpol PP akan menutup operasional sebuah objek yang berdiri di tanah kas desa. Satu per satu bangunan ilegal yang menggunakan tanah kas desa akan ditutup seluruhnya. 

"Seperti yang sudah kami lakukan. Semuanya termasuk di Gunungkidul akan kami tutup," kata Noviar, Rabu (9/8/2023).

Hanya saja, sebelum melakukan tindakan tegas penutupan tersebut, Satpol PP berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi lain termasuk komunikasi ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).

“Kami akan komunikasikan penertiban ini. Satu per satu objek penyalahgunaan TKD akan ditertibkan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

10 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

3 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

4 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

8 bulan lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal