Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji

Kuntadi
Barang bukti minuman fermentasi pisang klutuk yang diamankan polisi di Kulonprrogo. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol berupa fermentasi pisang biji (pisang klutuk). Sebanyak 59 botol minuman yang diberi label Mafia Gedang Setan disita petugas.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, terungkapnya peredaran minuman beralkohol ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan petugas Satresnarkoba dan Sat Sabhara di wilayah Wates pada Jumat (29/5/2021). Petugas mengamankan PRN dengan barang bukti 15 botol minuman beralkohol dari fermentasi pisang klutuk.

“Minuman ini mengandung alkohol dari fermentasi buah,” kata Jeffry. 

Dari pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari ORT (20) warga Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo. Berbekal informasi inilah, petugas menindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah ORT. Hasilnya kembali ditemukan 48 botol minuman beralkohol yang dikemas dalam botol bekas minuman kemasan. 

“Ada dua yang diamankan satu sebagai saksi dan satu sebagai pelaku,” kata Jeffry, Senin (31/5/2021).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal