Seorang Kakek di Bantul Tega Memerkosa ABK di Bawah Umur

Trisna Purwoko
Polres Bantul mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh SA (63) kepada anak berkebutuhan khusus. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sementara SA mengakui perbuatannya yang dilakukan. Awalnya pelaku hanya sering menggendong korban lalu timbul hasrat untuk mencabulinya.

“Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

16 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

24 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal