Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Edarkan Tembakau Gorila

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pasang kekasih yang mengedarkan tembakau gorila di Mapolda DIY. (Foto: istimewa)

“Tembakau gorila itu  dipesan ST secara online  seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa  pengiriman paket,” katanya.

Para tersenagka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang Perubahan Pengolongan Narkoba, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

12 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

13 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal