Setahun Gelapkan Mobil, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi

Budi Utomo
Polsek Kokap mengamankan mobil Toyota Avansa yang digelapkan pelaku

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, mobil itu telah dijadikan agunan utang kepada temannya. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan mobil yang disewa sudah diamankan sebagai barang bukti
 
“Modusnya mobil ini digelapkan dan dijadikan agunan utang,” kata Sujarwo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 278 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

1 bulan lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

4 bulan lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

4 bulan lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal