Siswi SMK di Gunungkidul Ditangkap Polisi Edarkan Obat-Obatan Terlarang

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan 10 tersangka kasus narkoba dan psikotropika, salah satu siswi SMK. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Dalam pengungkapan ini petugas menangkap PRD dan JNH dengan barang bukti 10 butir pil psikotropika. KRN juga mengakui mengonsumi dan menjual barang haram ini.   

“Kami masih memburu DPO yang memasok obat-obatan kepada kRN,” ujarnya.   

Tersangka KRN tertarik mengedarkan pil psikotropika karena tergiru dengan keuntungan. Dia menjual dalam paket hemas berisi 10 butir dengan harga Rp40.000. hingga Rp50.000.  
  
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menambahkan, polisi telah 10 orang tersangka dalam perkaran narkoba dan psikotropika. Mereka yang diamankan berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. Untuk TKP Ponjong mereka meringkus 6 orang tersangka, dan Playen 4 orang tersangka serta 1 orang buron.

“Dari 10 tersangka ada satu yang merupakan residivis,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat  (2) dan Ayat (3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

9 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

23 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

25 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

31 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal