Sita 35 Botol, Satpol PP Kulonprogo Bongkar Peredaran Miras saat Ramadan

Kuntadi
Petugas Satpol PP Kulonprogo mengamankan 35 botol miras dari pedagang. (Foto: istimewa)

Menurutnya operasi yustisi ini untuk menegakkan Perda No 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda  No1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasakl 11 Perda 1 tahun 2007 yang sudah dirubah dengan perda 11 tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan minuman Memabukkan Lainnya,” kata Sumiran.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal