Sudah 5 Kali Dipenjara, Residivis Pencurian di Kulonprogo Kembali Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi mengamankan pelaku pencurian tablet yang usdah lima kali dipenjara. (foto: istimewa)

Sementara itu pelaku mengaku telah mencuri tablet karena terbentur ekonomi. Barang yang dicuri akan dijual untuk bermain game.

“Saya sudah lima kali (dipenjara). Curi uang, sepeda juga pernah,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pembobol Rumah Calon Pengantin di Takalar Terekam CCTV, Keluarga Korban Harap Pelaku Ditangkap

20 jam lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

6 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

7 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

10 hari lalu

Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Seprai di Kamar Hotel Cirebon, Polisi Periksa CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal