Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Ini Curi Handphone Lagi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pencuri handphone di Mapolsek Mlati, Sleman, Sabtu (14/8/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari  hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali pelaku memngambil handphone di warung dengan pura-pura membeli barang dan ketika pemilik warung lengan langsung mengambilnya. Jadi tersangka ini memang pencuri spesialis mengambil barang berharga di warung.

“Tersangka ini residivis  kasus yang sama dan tiga kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 di Jawa Timur, kedua tahun 2019 di Jawa Tengan dan ketiga tahun 2020 di Yogyakarta. Sehingga ini yang keempat,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal