Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Ini Curi Handphone Lagi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pencuri handphone di Mapolsek Mlati, Sleman, Sabtu (14/8/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari  hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali pelaku memngambil handphone di warung dengan pura-pura membeli barang dan ketika pemilik warung lengan langsung mengambilnya. Jadi tersangka ini memang pencuri spesialis mengambil barang berharga di warung.

“Tersangka ini residivis  kasus yang sama dan tiga kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 di Jawa Timur, kedua tahun 2019 di Jawa Tengan dan ketiga tahun 2020 di Yogyakarta. Sehingga ini yang keempat,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal