Tak Miliki izin, Pengelola Minizoo di Sleman Ditangkap Polisi Pelihara Satwa Langka

erfan erlin
Polisi menunjukkan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa BKSDA DIY di Gunungkidul. (Foto:MPI/Erfan Erlin)

Endriadi menyebut, FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial, dan telah memperdagangkan sejumlah burung Nuri. Sementara AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram. 

Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto mengatakan saat ini puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Mereka menjalani masa rehabilitasi satwa tersebbut bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan habitatnya nanti.

“Perlu ada rehabilitasi sebelum dikembalikan kehabitatnya ujar Uut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Terbang Bebas, 2 Elang Brontok Sukma dan Ajeng Dilepasliarkan di Gunung Papandayan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal