Tak Miliki izin, Pengelola Minizoo di Sleman Ditangkap Polisi Pelihara Satwa Langka

erfan erlin
Polisi menunjukkan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa BKSDA DIY di Gunungkidul. (Foto:MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dua pengelola kebun binatang kecil (minizoo) yang berada Jalan Kaliurang Kilometer 21 Hargobinangun, Pakem, Sleman, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi undang-undang. 

“Kedua tersangka ABS dan SDH ini mengemas pemeliharaan hewan-hewan dalam bentuk kebun binatang kecil atau minizoo,” kata Wakil Direskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi, saat konferensi pers di penangkaran rusa milik BKSDA di Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan keduanya ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman. Hasilnya tempat tersebut tidak mengantongi izin konservasi hewan langka. 

Binatang yang diamankan di antaranya adalah seekor Elang Bondol, seekor Kakak Tua Jambul kuning, 2 ekor Merak Hijau seekor kukang Jawa 3 ekor landak Jawa dan seekor Binturong.

“Kami sudah amankan beberapa satwa langka yang dilindungi undang-undang. Sementara kami titipkan di sini (penangkaran rusa)," ujarnya. 

Polda DIY juga mengamankan tiga orang tersangka lain yang memiliki dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Ketiganya AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Ketiga tersangka ini memperjualbelikan satwa langka melalui media sosial.  

"Kami mengerahkan tim cyber polri untuk menelusurinya," ujar dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Terbang Bebas, 2 Elang Brontok Sukma dan Ajeng Dilepasliarkan di Gunung Papandayan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal