Tak Miliki Surat Bebas Covid-19, Wisatawan di Yogyakarta Diminta Pulang

Antara
Razia Satpol PP (dok/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang datang selama libur Imlek. Mereka wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dari hasil rapid test antigen. Jika tidak mampu menunjukkan wisatawan tidak diperkenankan masuk.  

"Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan," kata 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pihanya akan melakukan aptroli di sejumlah objek wisata dan kantong-kantong parkir. Secara acak, setiap wisatawan akan diminta menunjukkan surat hasil rapid test antigen, sebagai prasyarat bisa masuk ke lokasi wisata. 

“Selama libur ini kami akan patrol mengecek secara acak wisatawan,” kata Agus, Jumat (12/2/2021). 

Patroli dan pengecekan ini untuk menindaklanjuti program pemda DIY dalam pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19. Sebelumnya di empat pintu masuk ke DIY akan dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk.

“Untuk pengecekan ini kami akan turunkan 30 personel yang dibagi dalam tiga regu,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
53 menit lalu

Kecelakaan Elf Bawa 17 Wisatawan di Pacet Mojokerto, 4 Patah Tulang 1 Cedera Kepala

1 jam lalu

Diduga Rem Blong, Elf Wisatawan Bojonegoro Kecelakaan di Turunan Pacet Mojokerto

7 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

9 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

22 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal