Tanam Ganja di Halaman Kos, Pemuda di Sleman Ditangkap BNNP DIY

Kuntadi
BNNP DIY menangkap pengedar yang menanam di halaman kosnya. (Foto: istimewa)

Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng menanam ganja. Dia hanya menyebar biji-biji ganja yang diperoleh di halaman kos. Ganja ini dibeli dari Medan sehatrga Rp950.000 secara online.  
 
“Belinya online dan dikirim lewat kespedisi,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

3 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

4 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal