Tekan 135, BBM dan Elpiji Langsung Diantar tanpa Antre di SPBU

Kuntadi
Pertamina meluncurkan layanan antar penjualan BBM dan elpiji. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Membeli produk Pertamina kini semakin mudah. Konsumen tidak harus datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM), membeli elpiji maupun oli. Cukup dengan menghubungi layanan 135, akan ada petugas yang datang untuk mengirimkan pesanan.

“Layanan ini untuk memudahkan pelanggan dalam mendapatkan produk-produk Pertamina, tanpa harus antri di SPBU,” kata Sales Area Manager Retail wilayah DIY, Pande Made Andi Suryawan di sela-sela peluncuran program Pertamina Delivery Service (PDS) di SPBU COCO 41.551.01 Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (27/11/2019).  

Dia menjelaskan, konsumen cukup menelepon 135, kemudian akan dipandu untuk layanan penjualan. Saat ini yang dilayani hanya untuk produk Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, sedangkan untuk elpiji melayani pembelian Bright Gas ukuran 5,5 kg.

Selain produk BBM dan elpiji Pertamina Delivery Service juga melayani pembelian produk pelumas yaitu Fastron Eco Green.

“Jadi konsumen tanpa antri bisa membeli produk kita. Bahkan saat makan di restoran aka nada kurir yang mengantar,” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lampung, Modus Modifikasi Truk Gunakan 5 Barcode

2 hari lalu

Semburan Gas Bercampur Minyak di Sumur Pertamina, Warga Indramayu Resah

3 hari lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Dishub Jatim dan Pertamina, Desak Evaluasi Barcode Solar Subsidi

16 hari lalu

Gunakan Alat Berat, Evakuasi Truk BBM Terperosok ke Parit di Gunung Gumitir Jember Dramatis

17 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal