Tepergok Curi Burung, 2 Residivis Ditangkap Warga Usai Tabrakan Motor

erfan erlin
2 Residivis di Bantul kembali ditangkap polisi emncuri burung.(Foto: Ilustrasi/ist)

DH berhasil diamankan warga karena terjatuh dari motor. Namun, SR berhasil melarikan diri sembari membawa sangkar. Tidak berselang lama dia ditangkap polisi yang melakukan patroli.  

SR merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan DH pernah dipidana dalam kasus psikotropika. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian denganancaman maksimum 7 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal