Terbentur Kondisi Ekonomi, Pedagang Gorengan Curi Gerobak Martabak

Kuntadi
Ilustrasi pencuri ditangkap. (Foto: Ist)

Bowo mengatakan, pelaku telah mengakui melakukan pencurian. Selama ini dia berjualan gorengan, setelah tidak menjadi anak buah korban. Rupanya hasil berjualan ini dirasakan masih kurang sehingga timbul niat dari pelaku untuk mencuri gerobak itu.

“Gerobak itu sempat ditawarkan seharga Rp1,4 juta lewat Facebook,” kata Bowo.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal