Terbentur Kondisi Ekonomi, Pedagang Gorengan Curi Gerobak Martabak

Kuntadi
Ilustrasi pencuri ditangkap. (Foto: Ist)

Bowo mengatakan, pelaku telah mengakui melakukan pencurian. Selama ini dia berjualan gorengan, setelah tidak menjadi anak buah korban. Rupanya hasil berjualan ini dirasakan masih kurang sehingga timbul niat dari pelaku untuk mencuri gerobak itu.

“Gerobak itu sempat ditawarkan seharga Rp1,4 juta lewat Facebook,” kata Bowo.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal