Terbukti Bersalah Lakukan Pengancaman, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis bersalah oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp25 juta subsider 1 bulan. 

Hakim menilai Jerinx terbukti mengancam pegiat media sosial Adam Deni. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 jam lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

3 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

20 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

28 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal