Terbukti Bersalah Lakukan Pengancaman, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. (Foto Antara)

Pertimbangan hakim memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 jam lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

3 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

20 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

28 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal