Terdampak Covid-19, Anak Pantai Asal Bali Mengonsumsi Narkoba

Kuntadi
Petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo,menunjukkan barang bukti narkoba dan psikotropika dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020)

“Jadi tersangka ini baru dua hari pulang ke Wates. Sebelumnya dia anak pantai di Bali,” ucapnya.

Atas Perbuatanya, tersangka dijerat dnegan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropikia dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Hery mengaku mengkonsumsi narkoba sejak di Bali. Saat pulang pipet itu dibawa pulang ke Kulonprogo dan kembali dikonsumsinya.

“Saya sudah tidak kerja, di sana wisata mati. Saya jadi konsumsi ini,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 bulan lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal