Terjerat Pinjol Perempuan Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Curi Uang dan Emas Senilai Rp246 Juta

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian emas dna uang. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sementara itu, pelaku mengaku telah mencuri karena alasan ekonomi. Dia terjerat pinjaman online. Beberapa uang dan perhiasan yelah dijual dan dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerata dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

10 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

11 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

13 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

19 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal