Terlilit Ekonomi, Ibu Muda di Yogyakarta Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu

Kuntadi
Seorang ibu muda di Yogyakarta membuat laporan palsu menjadi korban pencurian kekerasan. (foto: istimewa)

“Uang menggadaikan motor ini dipakai untuk bayar kontrakan, bayar utang dan cicilan,” katanya.

Polisi sebenarnya bisa memproses kasus ini, karena ada unsur pidana pelanggaran pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Namun polisi melakukan pengecualian karena alasan kemanusiaan.

“Sebagai Kapolresta Yogyakarta memberikan kebijakan kepada tersangka ini. Kita juga menegakkan hukum dengan melihat beberapa faktor, salah satunya azas manfaat,” katanya.

Salah satu kerugian jika kasus ini berlanjut, keluarganya akan mengalami masalah yang lebih besar. Begitu juga dengan anaknya akan telantar. Untuk itulah pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi kasusnya kembali.

“Saya melihat latar belakangnya begitu miris. Sudah sewajarnya membantu dan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta yang akan segera menjabat Kapolresta Metro Jakarta Utara ini.

Sementara itu, Ret menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada pak Polisi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 jam lalu

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

29 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

2 bulan lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

2 bulan lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal