Terpengaruh Minuman Keras, Warga Bambanglipuro Bantul Nekat Curi Burung Jalak Milik Teman Sendiri

Yohanes Demo
Pelaku saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Setelah mengetahui lokasi pelaku, pada tanggal 29 Februari 2023 petugas berhasil mengamankan YAA di wilayah Godean. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat kita interogasi YAA mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu ekor burung Jalak Kebo dan satu buah sangkar burung dan satu unit sepeda motor. Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, burung tersebut akan ia pelihara sendiri. "Jadi pelaku ini mencuri karena memang suka sama burungnya, jadi buat koleksi sendiri," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
17 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal