Terpengaruh Minuman Keras, Warga Bambanglipuro Bantul Nekat Curi Burung Jalak Milik Teman Sendiri

Yohanes Demo
Pelaku saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Setelah mengetahui lokasi pelaku, pada tanggal 29 Februari 2023 petugas berhasil mengamankan YAA di wilayah Godean. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat kita interogasi YAA mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu ekor burung Jalak Kebo dan satu buah sangkar burung dan satu unit sepeda motor. Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, burung tersebut akan ia pelihara sendiri. "Jadi pelaku ini mencuri karena memang suka sama burungnya, jadi buat koleksi sendiri," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

2 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal