Terpengaruh Miras, Bento Ditangkap Polisi Aniaya Biduan di Klaten

Saeful Efendi
Polres Klaten mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Bento terhadap seorang biduan. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara itu, Bento mengaku bersalah melakukan pemukulan. Dia mengaku kejadian itu dilakukan dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh minuman keras. 

“Saya kabur ke rumah saudara karena belum sadar,” ujarnya.

Perwakilan seniman Klaten, Supriyadi mengapresiasi kerja cepat dari kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan ini. Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi. 

“Semoga kejadian ini bisa memberikan efek jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

14 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal