Terpengaruh Miras, Bento Ditangkap Polisi Aniaya Biduan di Klaten

Saeful Efendi
Polres Klaten mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Bento terhadap seorang biduan. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara itu, Bento mengaku bersalah melakukan pemukulan. Dia mengaku kejadian itu dilakukan dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh minuman keras. 

“Saya kabur ke rumah saudara karena belum sadar,” ujarnya.

Perwakilan seniman Klaten, Supriyadi mengapresiasi kerja cepat dari kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan ini. Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi. 

“Semoga kejadian ini bisa memberikan efek jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal