Terpengaruh Miras, Sopir Travel Ditangkap Polisi Hendak Perkosa Pedagang Mi Ayam

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (foto: iNews.id/Budi Utomo)


 
Korban yang mendapat perlakuan ini, berusaha berontak dan minta tolong. Namun pelaku mengancam korban dengan mencengkeram korban. Korban sempat berusaha memegang alat vital korban namun, mendapat perlawanan sehingga korban kabur. 

“Usai melakukan itu, korban kembali mengambil kunci motor korban dan membeli dua botol bensin,” katanya.
 
Kunci motor akhirnya diletakkan pelaku di meja warung milik korban dan kabur. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ikut disita barang bukti handphone, pakaian yang dipakai pelaku. 

Sementara itu, pelaku AL mengaku tidak sadar dengan apa yang dia lakukan. Saat itu dia dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras. 

“Saya tidak ingat kejadiannya. Saya sudah keluarga,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 285 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

11 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

11 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal