Terpengaruh Miras, Sopir Travel Ditangkap Polisi Hendak Perkosa Pedagang Mi Ayam

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (foto: iNews.id/Budi Utomo)


 
Korban yang mendapat perlakuan ini, berusaha berontak dan minta tolong. Namun pelaku mengancam korban dengan mencengkeram korban. Korban sempat berusaha memegang alat vital korban namun, mendapat perlawanan sehingga korban kabur. 

“Usai melakukan itu, korban kembali mengambil kunci motor korban dan membeli dua botol bensin,” katanya.
 
Kunci motor akhirnya diletakkan pelaku di meja warung milik korban dan kabur. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ikut disita barang bukti handphone, pakaian yang dipakai pelaku. 

Sementara itu, pelaku AL mengaku tidak sadar dengan apa yang dia lakukan. Saat itu dia dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras. 

“Saya tidak ingat kejadiannya. Saya sudah keluarga,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 285 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut Travel vs Truk di Tol Lima Puluh-Indrapura

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Travel di Tol Lima Puluh Tewaskan 7 Orang, Sopir Truk Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal