Terpidana Korupsi Haryadi Suyuti Ternyata Abdi Dalem Berpangkat Bupati Sepuh, Sikap Keraton Dipertanyakan

erfan erlin
Aktivis antikorupsi mengirimkan surat ke Keraton Yogyakarta terkait Haryadi Suyuti, abdi dalem berpangkat Bupati Sepuh yang menjadi terpidana kasus korupsi. (Foto : istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dalam kasus suap perizinan apartemen. Selain pernah menjabat Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ternyata juga seorang abdi dalemKeraton Yogyakarta berpangkat Bupati Sepuh.

Haryadi Suyuti menjadi abdi dalem dengan pangkat Bupati Sepuh dan mendapatkan gelar dari Keraton Yogyakarta Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) H Kusumadipura. Pihak Keraton Yogyakarta mengukuhkannya pada 2014 yang lalu. 

Oleh karena itu, Selasa (14/3/2023) siang, Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta melayangkan surat kepada Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait abdi dalem Keraton Ngayogyakarta yang terlibat kasus korupsi tersebut. 

Perwakilan JAK Yogyakarta Tri Wahyu KH mengatakan, kedatangan mereka ke kediaman Raja Jogja tersebut menanyakan sikap Keraton Ngayogyakarta atas kasus oleh abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh tersebut.

"Pada 2014 Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh. Jadi merupakan abdi dalem yang juga memiliki pangkat," ujar Wahyu setelah mengirimkan surat JAK.

Wahyu menandaskan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah menjadi terpidana divonis 7 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

4 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal