Tersandung Korupsi Pembangunan SMPN 1 Wates, Pejabat Kulonprogo Diberhentikan dari Jabatannya

Kuntadi
Kejari Kulonprogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulonprogo memberhentikan sementara J dari jabatan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kulonprogo menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. 

“Saya baru terima surat dari bupati, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan administrator,” kata Kepala Disdikpora, Arif Prastowo, Senin (22/5/2023). 

“Kami harap segera ada penunjukkan plt, agar ketugasan di bidang SMP tidak terbengkalai” katanya. 

Kasus korupsi yang menyeret J sebagai tersangka terjadi pada 2018 silam. Saat itu ada program pembangunan gedung unit SMP 1 Wates dan J menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). 

“Saat itu saya belum menjabat kepala dinas pendidikan,” katanya. 

Arif mengatakan, Disdikpora tidak memiliki kewenangan dalam upaya pendampingan hukum. Permasalahan ini akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Apakah bisa dilakukan pendampingan atau menjadi urusan pribadi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

11 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

17 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

18 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal