Tim Penindakan KPK Segel Ruangan Hakim di PN Surabaya

Arie Dwi Satrio
Tim Penindakan KPK menyegel ruangan hakim di PN Surabaya. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Selain mengamankan seorang panitera pengganti dan pengacara, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Januari 2022 juga mengamankan seorang hakim. Usai mengamankan tiga orang itu, KPK kemudian menyegel ruangan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku baru mendapat informasi tersebut pagi tadi dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Andi melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua PN Surabaya, kata Andi, hakim yang diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni, Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Itong merupakan salah seorang hakim PN Surabaya. Sedangkan Panitera Pengganti yang diamankan yakni, M Hamdan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

24 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

25 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

25 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal