UMK Yogyakarta 2022 Rp2,15 Juta, DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Kuntadi
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti rendahnya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2022 yang hanya naik Rp84.440 atau 4,08 persen menjadi Rp2,153 juta. Upah ini dirasakan masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) buruh

“Kenaikan upah ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak buruh (KHL), sehingga harus dicermati karena ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogya Krisnadi Setyawan, kepada wartawan Senin (22/11/2021). 

Politisi Gerindra ini berharap Pemkot Yogyakarta segera melakukan pendataan dan memfasilitasi pekerja yang menerima upah minimum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini dirasa penting untuk memastikan para pekerja tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. 

“Pemerintah harus hadir mengentaskan rakyatnya dari jerat kemiskinan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

13 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

14 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

2 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal