UMK Yogyakarta 2022 Rp2,15 Juta, DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Kuntadi
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

Menteri Sosial, kata dia, telah mengeluarkan Permensos No 3 Tahun 2021, yang menyebutkan orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar layak. Implikasinya para pekerja penerima upah minimum adalah orang tidak mampu  

“Pekerja penerima upah minimum ini, harus diberi kesempatan untuk bisa mendapat berbagai bantuan dari pemerintah,” ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

13 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

14 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

2 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal