Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jogja-Jateng, BNNP DIY Tangkap 2 Pelaku di Boyolali

Antara
Ilustrasi sabu-sabu (Foto:ist)

Sejak Januari 2023, tersangka I telah lima kali membeli paket sabu-sabu seberat 50-100 gram per paket dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Selanjutnya pelaku I memecah paket tersebut menjadi kemasan kecil dan bersama pelaku DT menjual dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.

Pelaku I mengirimkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada pemasok berinisial RO yang kini masih buron. Setiap penjualan 50 gram sabu, I mendapatkan imbalan Rp8 juta. Para pelaku juga bersama-sama mengonsumsi sebagian paket narkotika itu.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

26 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

2 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal