Ungkap Kasus Narkoba, Polres Klaten Amankan 6 Tersangka

Saeful Efendi
Petugas Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kemudian untuk pemakai dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal