Uni Emirat Arab Tak Akan Penjara Turis yang Bawa Ganja, Kok Bisa ?

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi daun dari tanaman ganja atau cannabis (ilustrasi). (Foto: Dok.)

ABU DHABI, iNews.id – Uni Emirat Arab (UEA) memberikan kelonggaran bagi turis atau pelancong yang kedapatan membawa ganja di negara itu. Ini adalah terobosan baru terhadap Undang-Undang Narkotika yang berlaku di negara itu. 

Udang-udang itu baru saja diterbitkan di lembaran resmi negara UEA pada Minggu (28/11/2021). Dalam undang-udang itu disebutkan bahwa orang yang tertangkap membawa makanan, minuman, dan barang-barang lainnya  yang mengandung ganja ke negara itu tidak akan dipenjara lagi—seperti yang berlaku selama ini. Syaratnya, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Pihak berwenang UEA hanya akan menyita dan menghancurkan produk mengandung ganja yang dibawa si pelaku. Undang-undang tersebut menandai perubahan penting bagi UEA. UEA dikenal sebagai salah satu negara yang paling ketat di dunia dalam hal impor obat-obatan umum untuk penggunaan pribadi, mulai dari ganja hingga obat-obatan yang dijual bebas yang mengandung bahan-bahan psikotropika maupun narkotika.

UEA secara tegas melarang penjualan dan perdagangan narkoba. Para pengguna narkoba di sana dapat dihukum empat tahun penjara. 

Terobosan lainnya dalam UU Narkotika UEA yaitu, mengurangi hukuman minimum dari 2 tahun menjadi 3 bulan untuk pelanggar narkoba pertama kali. Negara Arab itu juga akan menawarkan rehabilitasi narapidana di fasilitas penahanan yang terpisah dari para penjahat lainnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal