Uni Emirat Arab Tak Akan Penjara Turis yang Bawa Ganja, Kok Bisa ?

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi daun dari tanaman ganja atau cannabis (ilustrasi). (Foto: Dok.)

Pengguna narkoba dari kalangan WN asing yang tertangkap biasanya dideportasi ke negara asal mereka setelah dipenjara. Namun, dalam undang-undang baru tersebut, negara akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.

Reformasi UU Narkotika menjadi bagian dari perombakan hukum yang lebih luas yang diumumkan UEA ketika merayakan setengah abad berdirinya negara itu. UEA terus berusaha untuk meningkatkan citranya sebagai pusat kosmopolitan yang menarik bagi para wisatawan dan investor.

Selama beberapa dekade, hukum pidana negara dibuat berdasarkan hukum Islam atau Syariah. Penegakan hukum yang ketat acap kali menyebabkan para ekspatriat dan turis dijebloskan ke penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal