Utang Tak Dilunasi, 2 Pemuda Kulonprogo Curi Burung Milik Temannya

Budi Utomo
Polisi menunjukkan pelaku pencurian burung dan barang bukti. (Foto: istimewa)

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 9 Maret 2022. Pelaku ditangkap selang dua hari, setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. Dari empat burung yang dicuri tinggal tiga karena satu burung mati. 
 
Burung yang dicuri berupa dua burung kenari dan dua burung koci. Aksi ini dilakukan pelaku dengan cara merusak rolling door di ruko yang disewa korban.  

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran Ruko Warung Kelontong di Jambi, Remaja 15 Tahun Tewas di Kamar Mandi

7 hari lalu

4 Ruko di Waru Sidoarjo Hangus Terbakar, Api Diduga dari Puntung Rokok

22 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

22 hari lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

27 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal