Viral Video Kucing Dicekoki Ciu hingga Mati di Sleman, Polisi Buru Pengunggah

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Sejak semalam, dia pulang ke Tuluagung, Jawa Timur. Informasinya, dia pulang pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan video tersebut di-upload pagi tadi,” katanya.

Kucing jenis anggora dicekoki miras. (Foto:istimewa)

Yulianto mengatakan, hingga kini belum bisa memastikan apakah pemilik akun tersebut hanya mengunggah atau ikut terlibat langsung mencekoki minuman keras ke kucing.

Jika ikut terlibat, kata dia, perbuatan menyiksa hewan sampai mati bisa dipidan dan dijerat Pasal 302 KUHP.

“Kalau terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan sampai mati bisa dipidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” kata Yulianto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal