Wali Kota Yogyakarta Izinkan Mal Kembali Buka dengan Syarat Ketat

Antara
Aturan skrining vaksinasi Covid saat masuk mal. (Foto: Antara).

Aturan tersebut di antaranya, kegiatan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai maksimal pukul 20.00 WIB dan mewajibkan pengunjung serta pegawai memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk kebutuhan skrining.

Selain itu juga diberlakukan pembatasan usia bagi pengunjung mal yaitu warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan melayani take away dan delivery. Sedangkan bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

"Untuk pengawasan dilakukan bersama oleh Satpol PP dan nantinya ada dukungan dari kepolisian dan TNI," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

16 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

17 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Wali Kota Surabaya Minta Tinggi Pagar Depan Mal Diturunkan, Bukan Dibongkar

2 bulan lalu

4 Mal Besar di Surabaya Dipasangi Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal