Gaji PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
-Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
-Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
-Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok ada beberapa tunjangan yang diterima PNS. Tunjangan itu di antarannya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besarnya tunjungan itu juga berbeda-beda setiap golongan PNS.
Misalnya untuk tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.