Ini 3 Tahapan Protokol Kesehatan Kegiatan Olahraga Nasional

Antara
Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa normal baru.

Protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6/2020) dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personel. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.

"Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Health
26 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
26 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
26 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
27 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal