Bobotoh Minta Kasus Penggelapan Dana Hak Siar Liga PT LIB Diusut Tuntas

Annisa Nurinsani
Bobotoh minta kasus dana hak siar Liga Indonesia periode 2019-2023 senilai Rp25 miliar diduga digelapkan Direktur Bisnis PT LIB Rudy Kangdra diusut tuntas.

BANDUNG, iNews.id- Dana hak siar Liga Indonesia periode 2019-2023 senilai Rp25 miliar diduga digelapkan Direktur Bisnis PT Liga Indonesia Baru (LIB), Rudy Kangdra. Kelompok suporter pendukung Persib Bandung Bobotoh meminta kasus itu diusut tuntas.

"Harus diusut sampai tuntas, kalau bisa penjarakan," kata Sekretaris Bobotoh Maung Bandung Bersatu (Bomber) Mediaswara, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, uang yang harusnya masuk akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan sepak bola nasional. Selain bisa dipakai untuk subsidi bagi klub yang sulit mencari dana di tengah pandemi, anggaran itu bisa dipakai untuk memperbaiki kompetisi.

Salah satu yang diharapkannya adalah adanya fasilitas video assistant referee (VAR) di kompetisi. Dia menilai VAR akan sangat menbantu kelangsungan pertandingan liga menjadi lebih baik.

"Lebih baik dibelikan VAR daripada uang masuk ke kantong pribadi seperti itu," ujarnya.

Selain itu, uang juga bisa dipakai untuk berbagai kepentingan positif lainnya. Sehingga, kualitas sepak bola Indonesia diharapkan bakal lebih baik.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Full Senyum meski Jadi Saksi Kasus Penipuan 2,4 Triliun

Nasional
5 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Datangi Bareskrim Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Soccer
6 jam lalu

Laga Berat Menanti Persib, Bojan Hodak Waspadai Ancaman Semen Padang di Zona Degradasi

Soccer
11 jam lalu

Beckham Putra Bawa Oleh-Oleh Mental Juara ke Persib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal