Hasil Liga 1: Drama 2 Kartu Merah, PSIS Tekuk RANS Nusantara

Andhika Khoirul Huda
PSIS Semarang menang 2-1 atas RANS Nusantara FC dalam laga pekan ke-32 Liga 1 2023/2024 yang diwarnai dua kartu merah. (Dok PSIS)

Pada menit 68, akhirnya RANS juga bermain dengan 10 pemain karena Taufik Hidayat mendapatkan kartu kuning kedua dari wasit usai melakukan tekel berbahaya. Jual beli serangan dalam tempo cepat pun terjadi sangat intens setelah itu.

Pada menit 80, sebuah serangan balik cepat yang dilakukan PSIS nyaris berbuah gol, tetapi sepakan Basajum Latuconsina dari jarak dekat bisa diselamatkan oleh Hilmansyah. Lima menit kemudian gantian RANS yang mengancam via sontekan Tavinho yang menyamping tipis di sisi kanan gawang.

Terus menekan, Rans akhirnya berhasil menorehkan gol hiburan pada menit 90+6 lewat tandukan Andi Irfan yang menyambar crossing Marckho Sandy. Skor 2-1 untuk kemenangan PSIS pun menutup pertandingan. 

Berikut adalah susunan pemain PSIS vs RANS:

PSIS (4-3-3): Rizky Darmawan; Fredyan Wahyu, Lucao, Wahyu Prasetyo, Haykal Alhafiz; Alfeandra Dewangga, Gian Zola, Boubakary Diarra; Paulo Gali, Taisei Marukawa, Septian David Maulana.

Cadangan: Barnabas Sobor, Bayu Fiqri, Riyan Ardiansyah, Giovani Numberi, Debby Liana, Syiha Buddin, Azyah Nur Faizin Madilesa, Husein Akbar Al Fauzi, Basajum Latuconsina, Evan Dimas.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Soccer
1 bulan lalu

Resmi! PSIS Diakuisisi Pengusaha Muda: Era Baru Mahesa Jenar Dimulai

Soccer
4 bulan lalu

4 Klub Super League Tunggak Gaji Pemain, Nilainya Tembus Rp4,3 Miliar

Soccer
5 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Beckham Putra soal Aturan 11 Pemain Asing Super League

Soccer
5 bulan lalu

Arema FC Khawatir Dampak Negatif Kebijakan 11 Pemain Asing Liga 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal