PSM Makassar juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Namun saat itu, belum diketahui tindakan apa yang akan diambil oleh PT LIB dan Komdis PSSI.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan insiden ini. Ferry mengatakan, keputusan atau hukuman yang akan diambil didasarkan pada regulasi yang berlaku.
"Kami menghargai proses yang tengah berlangsung dan menegaskan keputusan yang diambil nantinya akan didasarkan pada peraturan dan regulasi yang berlaku di Liga 1,” ujar Ferry dikutip dari laman resmi PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Selasa (24/12/2025).
“Semua laporan akan dihimpun dan akan diputuskan Komdis berdasarkan fakta dan laporan yang ada serta berlandaskan Laws of The Game, Kode Disiplin dan Regulasi," tutupnya.
Menurut kode Disiplin PSSI, pasal 56, apabila seorang pemain yang tidak sah bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI dan denda minimal Rp. 90.000.000.
Tapi sampai detik ini PSSI masih bungkam terkait kasus tersebut.