JPU juga menyinggung sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak Catur yang pernah dihukum dalam kasus senjata api ilegal pada 2019 kembali muncul sebagai catatan pemberat dalam tuntutan.
Suasana persidangan sempat memanas ketika JPU mencantumkan sikap sopan terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, langsung menanyakan konsistensi antara adanya hal meringankan dengan tuntutan pidana mati.
“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.
Mendapat pertanyaan tersebut, Eka Rahayu kemudian meminta izin melakukan perbaikan redaksional terhadap tuntutan yang baru saja dibacakan. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.