Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

iNews Network
Eks Dirut Persiba Balikpapan, Catur Adi dituntut hukuman mati oleh JPU di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025). (Foto:istimewa)

JPU juga menyinggung sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak Catur yang pernah dihukum dalam kasus senjata api ilegal pada 2019 kembali muncul sebagai catatan pemberat dalam tuntutan.

Suasana persidangan sempat memanas ketika JPU mencantumkan sikap sopan terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, langsung menanyakan konsistensi antara adanya hal meringankan dengan tuntutan pidana mati.

“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.

Mendapat pertanyaan tersebut, Eka Rahayu kemudian meminta izin melakukan perbaikan redaksional terhadap tuntutan yang baru saja dibacakan. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Nasional
17 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Seleb
21 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Nasional
25 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
25 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal