BALIKPAPAN, iNews.id – Tuntutan hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, resmi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkotika di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Terdakwa diduga menjadi pengendali peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Dalam persidangan, JPU Eka Rahayu menegaskan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada Catur telah terbukti. Dia menyampaikan tidak ditemukan satupun faktor pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukum terdakwa.
“Unsur perbuatan yang didakwakan telah terbukti, dan tidak ada kondisi yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Karena itu terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana,” ujar Eka saat membacakan tuntutan, dikutip dari iNews Balikpapan, Kamis (20/11/2025).
Pada dakwaan primair, Catur disebut terlibat permufakatan jahat memperjualbelikan atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Tuntutan hukuman mati diajukan JPU dengan mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat. Selain dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika, Catur disebut memiliki peran sentral dalam jaringan yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.
“Terdakwa berperan sebagai pengendali dalam jaringan pengedar sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui sejumlah nama yang telah teridentifikasi,” kata Eka.