Lalu, kantor PT Liga Indonesia yang beralamat di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR Rasuna Said, RT 16/RW 01, Menteng Atas dan kantor PT Gelora Trisula Semesta di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Semua ini dilakukan Satgas sebagai pengembangan kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Dari 11 tersangka, enam di antaranya telah ditahan. Mereka adalah Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari serta wasit Nurul Safarid dan ML, staf direktur penugasan wasit PSSI.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.