Nobar Piala Dunia 2026 Jangan Sembarangan, Hati-Hati Bahaya Pembajakan Siaran!

Andri Bagus Syaeful
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengingatkan masyarakat agar nobar Piala Dunia 2026 memakai siaran resmi dan tidak melanggar hak siar. (Foto: IST)

Berdasarkan ketentuan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan. TVRI membagi nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial dengan persyaratan masing-masing.

Penyelenggara juga wajib menggunakan sumber siaran resmi yang sudah ditentukan. Selain itu, regulasi FIFA terkait public viewing harus tetap dipatuhi.


Logo hingga Maskot Piala Dunia Juga Dilindungi

DJKI menegaskan penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang. Mereka juga dilarang merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan.

Selain itu, penyelenggara tidak boleh melakukan perubahan terhadap konten siaran. Menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin serta memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar juga tidak diperkenankan.

Penggunaan atribut resmi Piala Dunia 2026 turut menjadi perhatian. Logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cristiano Ronaldo Pergi, Timnas Portugal Siap-Siap Dihantam Krisis Finansial

2 hari lalu

Jurgen Klopp Resmi Jadi Pelatih Timnas Jerman, Langsung Dapat Misi Berat usai Kegagalan di Piala Dunia 2026

3 hari lalu

Prediksi Starting XI Argentina di Piala Dunia 2030: Nico Paz Gantikan Lionel Messi

3 hari lalu

Heboh! Presiden AFA Disebut Dicegat FBI di Bandara AS, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal