JAKARTA, iNews.id – Persija Jakarta dijatuhi empat sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah laga melawan Persib Bandung. Macan Kemayoran harus menerima hukuman larangan menggelar dua pertandingan kandang di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten serta denda total mencapai Rp130 juta.
Sanksi Komdis PSSI tersebut diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran disiplin dalam pertandingan Persija kontra Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (12/9/2026). Keputusan itu berlaku pada pertandingan kandang terdekat Persija.
Hukuman paling besar yang diterima Persija adalah larangan menggelar pertandingan kandang di wilayah tertentu selama dua laga. Artinya, Macan Kemayoran tidak dapat menggunakan stadion yang berada di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Beberapa stadion yang terdampak keputusan tersebut adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan Jakarta International Stadium (JIS). Selain itu, Persija juga tidak bisa memakai Stadion Patriot, Stadion Pakansari, serta Stadion Wibawa Mukti di Jawa Barat.
Larangan tersebut juga berlaku untuk stadion di wilayah Banten, yakni Indomilk Arena dan Banten International Stadium. Persija harus mencari lokasi alternatif untuk menjalani laga kandang selama masa hukuman berlangsung.