JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Antimafia Bola mengeluarkan pernyataan baru terkait kasus pengaturan skor di Liga 3 yang melibatkan Perses Sumedang dengan Persikasi Bekasi. Menurut Ketua Satgas, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Jumat (24/1/2020) berkas kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumedang.
Kasus ini bermula saat Perses menjamu Persikasi di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019) lalu. Ketika itu, laga dimenangkan Persikasi dengan skor 3-2.
Kemudian pada Jumat (22/11/2019) satgas mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan sejumlah tersangka.
"Tanggal 22 November 2019 juga kita melakukan penangkapan. Pertama adalah kepada wasit utama berinisial DS," kata Hendro di Polda Metro Jaya
Pada hari yang sama, polisi menangkap tiga orang yang merupakan pihak manajemen dari klub Persikasi. Mereka adalah BP, HR, dan SH. Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.