Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengaturan Skor Perses Vs Persikasi ke Kejati Sumedang

Irfan Ma'ruf
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Kita lanjutkan melakukan penangkapan terhadap perantara saudara MR. Yang terakhir kita menangkap terhadap saudara DS dari PSSI, bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar," ujarnya.

Selanjutnya Satgas menyerahkan berkas perkara pada Kamis (16/1/2020). Beberapa hari kemudian, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P-21. "Kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," ucap Hendro.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Media Inggris Puji Timnas Indonesia sebagai Tim Terkuat ASEAN, Malaysia Kena Sindir

Soccer
4 hari lalu

Timur Kapadze ke Indonesia Pekan Depan? PSSI Bongkar Fakta Mengejutkan

Soccer
4 hari lalu

Sumardji Akui Ada 5 Nama Kandidat Pelatih Timnas Indonesia, Ada Kapadze dan Hallgrimsson?

Soccer
4 hari lalu

PSSI Disarankan Tunjuk Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas Indonesia Senior

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal