"Kita lanjutkan melakukan penangkapan terhadap perantara saudara MR. Yang terakhir kita menangkap terhadap saudara DS dari PSSI, bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar," ujarnya.
Selanjutnya Satgas menyerahkan berkas perkara pada Kamis (16/1/2020). Beberapa hari kemudian, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P-21. "Kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," ucap Hendro.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.